KPK memanggil 55 tenaga alih daya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq. Pemeriksaan dilakukan di Polres Pekalongan Kota, dengan saksi-saksi berasal dari berbagai dinas di Kabupaten Pekalongan. Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh KPK pada bulan Ramadhan 1447 Hijriah. Fadia Arafiq diduga terlibat dalam konflik kepentingan dengan memenangkan kontrak pengadaan untuk perusahaan milik keluarganya, PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), dengan nilai lebih dari Rp19 miliar. Selain itu, KPK juga menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal terkait pengadaan jasa outsourcing dan tenaga alih daya di lingkungan Pemkab Pekalongan. Keseluruhan dugaan korupsi ini mencakup periode tahun anggaran 2023-2026. Penangkapan terhadap Fadia Arafiq dan sejumlah orang lainnya merupakan bagian dari upaya KPK dalam memberantas korupsi di Indonesia.


