KPK Panggil 7 Saksi Kasus Gedung Pemkab Lamongan, Malang

KPK Memanggil Tujuh Saksi Kasus Dugaan Korupsi Gedung Pemkab Lamongan

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil tujuh saksi terkait kasus dugaan korupsi dalam pembangunan Gedung Pemerintah Kabupaten Lamongan, Jawa Timur. Para saksi ini dijadwalkan untuk diperiksa di Polresta Malang Kota, Jawa Timur, sebagai bagian dari upaya KPK dalam mengusut kasus korupsi yang terjadi.

Penyidikan Kasus Korupsi 2017-2019

Penyidikan kasus korupsi pembangunan Gedung Pemerintah Kabupaten Lamongan tahun anggaran 2017-2019 telah berlangsung sejak 15 September 2023. Pada tanggal tersebut, KPK telah menetapkan beberapa tersangka namun belum mengumumkan identitas mereka secara terbuka.

Pada 8 Juli 2025, KPK mengungkapkan bahwa jumlah tersangka dalam kasus tersebut mencapai empat orang. Dalam proses penyelidikan, KPK juga bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Institut Teknologi Bandung (ITB) untuk melakukan perhitungan terkait kerugian keuangan negara yang ditimbulkan akibat tindak korupsi tersebut.

Tersangka dan Kerugian Negara

Pada 2 Juni 2026, KPK mengumumkan empat tersangka dalam kasus ini. Keempat tersangka tersebut adalah pejabat pembuat komitmen dan Kepala Seksi Penataan Bangunan dan Lingkungan pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya Lamongan, Direktur PT Agung Pradana Putra, Direktur CV Absolute, serta Manajer Umum Divisi Regional III PT Brantas Abipraya periode 2015-2019.

Kerugian keuangan negara akibat kasus korupsi ini diperkirakan mencapai Rp35,7 miliar. Para tersangka telah ditahan oleh KPK sebagai langkah hukum dalam mengusut kasus ini lebih lanjut.

Source link

Berita POpuler

Berita Terkait