KPK Periksa Kepala Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Sebagai Tersangka
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Kepala Kantor Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Hernanda (GHH) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Pemeriksaan dilakukan oleh penyidik KPK dalam kapasitasnya sebagai Kepala Subdirektorat Penindakan Bea Cukai periode Juni 2023-Februari 2026.
Operasi Tangkap Tangan dan Tersangka Lainnya
Pada sebelumnya, KPK telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Bea Cukai dan menetapkan enam orang sebagai tersangka. Selain Gatot, tersangka lainnya antara lain adalah Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat Rizal, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono, serta Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan.
KPK juga menetapkan pemilik Blueray Cargo John Field dan dua lainnya dari Blueray Cargo sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Kasus Terbaru
Pada 26 Februari 2026, KPK kembali menetapkan tersangka lain, yaitu Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo. Kemudian, pada 21 Juli 2026, KPK mengeluarkan dua surat perintah penyidikan terkait perkara tersebut.
Dalam pengembangan kasus ini, KPK menetapkan lebih lanjut seorang tersangka yang identitasnya belum diungkap kepada publik. Hingga akhirnya KPK mengonfirmasi bahwa Kepala Kantor Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Hernanda adalah tersangka dalam kasus tersebut.
Sumber: ANTARA


