KPK Berencana Menahan Dua Tersangka Korupsi Kuota Haji 2023-2024
Pada Senin, 1 Juni 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuat pengumuman bahwa mereka akan segera menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan kabar ini di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Informasi Tersangka yang Akan Ditahan
Dua tersangka yang akan segera ditahan adalah Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham, dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Aziz Taba. Asep mengungkapkan bahwa penahanan kedua tersangka ini diperkirakan akan dilakukan dalam waktu dekat, kemungkinan pekan ini atau pekan depan.
Penundaan penahanan ini berkaitan dengan persiapan penyidik dalam melengkapi alat bukti sebelum menjatuhkan penahanan. Asep menjelaskan bahwa proses ini penting untuk memastikan bahwa semua alat bukti yang ada cukup kuat sebelum langkah penahanan diambil oleh pihak KPK.
Terkait dengan kasus korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024, KPK telah memulai penyidikan pada tanggal 9 Agustus 2025. Beberapa nama yang terlibat dalam kasus ini antara lain mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, dan Fuad Hasan Masyhur pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
Hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukkan bahwa kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp622 miliar. Sejumlah tersangka telah ditahan sebelumnya, termasuk Yaqut dan Ishfah. Selain itu, KPK juga menetapkan Ismail Adham dan Asrul Aziz Taba sebagai tersangka baru pada tanggal 30 Maret 2026.


