KPK Umumkan 67,98 Persen Penyelenggara Negara Melaporkan Kekayaan

KPK kembali menyoroti kepatuhan para penyelenggara negara dalam melaporkan harta kekayaan mereka. Hingga 11 Maret 2026, lembaga antirasuah itu mencatat 67,98 persen penyelenggara negara sudah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Di sisi lain, masih ada lebih dari 96.000 penyelenggara negara yang belum memenuhi kewajiban tersebut.

LHKPN Masih Jadi Ukuran Disiplin Pejabat

Menurut KPK, LHKPN bukan sekadar formalitas administrasi. Laporan ini menjadi salah satu instrumen penting untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas di tubuh pemerintahan. Karena itu, setiap penyelenggara negara diwajibkan mengisi dan menyampaikan laporan harta kekayaan secara benar serta tepat waktu melalui laman resmi KPK.

Kepatuhan terhadap kewajiban ini dinilai mencerminkan tanggung jawab pribadi sekaligus komitmen terhadap integritas publik. Dalam praktiknya, laporan yang masuk tidak langsung dipublikasikan. KPK terlebih dahulu melakukan verifikasi untuk memastikan kelengkapan data sebelum kemudian diumumkan kepada publik.

Siapa Saja yang Wajib Melapor

Kewajiban pelaporan LHKPN berlaku bagi berbagai jabatan strategis, mulai dari pimpinan lembaga negara, jajaran kabinet, kepala daerah, hakim, hingga direksi BUMN dan BUMD. Selain itu, pejabat lain yang termasuk dalam kategori penyelenggara negara juga tetap berada dalam daftar wajib lapor.

Melalui mekanisme ini, masyarakat dapat memantau informasi harta kekayaan pejabat yang telah diverifikasi lewat situs resmi KPK. Bagi lembaga tersebut, keterbukaan semacam ini penting untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus memperkuat pengawasan terhadap pejabat negara.

Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.

Berita POpuler

Berita Terkait