Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Randy Kusumaatmadja, mantan asisten pribadi Gubernur Jawa Barat periode 2018–2023 Ridwan Kamil, untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan iklan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB). Pemeriksaan terhadap Randy berlangsung pada 30 September 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, Randy dipanggil karena penyidik menduga ia mengetahui aliran serta pengelolaan uang yang berkaitan dengan perkara tersebut. Informasi itu dinilai penting untuk membantu penyidik menelusuri pergerakan dana dalam kasus pengadaan iklan Bank BJB tahun anggaran 2021–2023.
“Penyidik berkeyakinan bahwa saksi-saksi yang dilakukan pemanggilan, termasuk aspri dari Gubernur Jawa Barat RK (Ridwan Kamil), ini diduga mengetahui terkait dengan keluar masuknya uang dan pengelolaan uang-uang yang diterima,” kata Budi dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (2/10/2026).
Dalami aliran dana dan aktivitas Ridwan Kamil
Menurut Budi, KPK menduga Randy mengetahui keluar masuknya uang yang berhubungan dengan kasus Bank BJB. Karena itu, keterangannya dibutuhkan untuk menelusuri kemungkinan perannya sebagai penghubung serta informasi mengenai penempatan uang yang masuk.
“Dengan demikian, keterangannya sangat dibutuhkan karena bisa menjadi hub (perantara), dan placement (penempatan) uang masuk,” ujar Budi.
Pemeriksaan tersebut juga berkaitan dengan pendalaman aktivitas Ridwan Kamil selama menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat. Penyidik menelusuri apakah seluruh kegiatan menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) atau terdapat dana taktis di luar anggaran tersebut.
KPK turut mendalami sumber dana taktis itu, penggunaannya, serta pihak-pihak yang menerima atau memanfaatkannya. “Apakah full (seluruhnya) menggunakan anggaran dari APBD? Apakah kemudian ada juga dana-dana taktis yang digunakan? Nah dana-dana taktis ini sumbernya dari mana? Peruntukannya untuk apa saja dan siapa saja? Semuanya didalami,” kata Budi.
Perkembangan penyidikan perkara Bank BJB
KPK mengumumkan lima tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB pada 13 Maret 2025. Mereka ialah Direktur Utama Bank BJB periode 2019–2025 Yuddy Renaldi; Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan Bank BJB periode 2020–2024 Widi Hartoto; serta Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Elang Sophan Jaya Kusuma.
Ikin tercatat terkait dengan PT Cakrawala Kreasi Mandiri dan PT Antedja Muliatama. Suhendrik berasal dari PT Wahana Semesta Bandung Ekspres dan BSC Advertising, sedangkan Elang terkait dengan PT Cipta Karya Sukses Bersama dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama.
Penyidik memperkirakan perkara yang melibatkan enam agensi periklanan itu menimbulkan kerugian negara sekitar Rp223,6 miliar. Dalam proses penyidikan, KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil pada 10 Maret 2025 dan menyita sejumlah barang, termasuk sepeda motor serta mobil. Ridwan Kamil kemudian diperiksa sebagai saksi pada 2 Desember 2025.
Pada 10 Agustus 2026, KPK menahan Widi Hartoto, Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Elang Sophan Jaya Kusuma. Sementara itu, Yuddy Renaldi belum ditahan pada saat itu karena sedang sakit.


