Kronologi Penangkapan Pilot Asing sebagai Kurir Ekstasi Polri

Polri Ungkap Kronologi Penangkapan Pilot Asing sebagai Kurir Ekstasi di Indonesia

Pada hari Jumat, 31 Juli 2026, Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kronologi penangkapan seorang pilot asing yang diduga menjadi kurir ekstasi seberat 25 kilogram yang akan dibawa ke Indonesia.

Pilot WNA Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta

Pilot yang berinisial MSBO dan merupakan warga negara Malaysia ditangkap pada hari Selasa, 28 Juli. Penangkapan bermula saat petugas Bea Cukai di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta mencurigai salah satu koper milik MSBO yang berisi narkotika jenis ekstasi sebanyak 14 bungkus besar dan satu bungkus paket sabu-sabu.

Total barang bukti ekstasi yang berhasil diamankan sebanyak 70.114 butir dengan berat 25.194,83 gram. Dari hasil interogasi, diketahui bahwa MSBO disuruh membawa narkoba tersebut ke Jakarta dengan imbalan 50.000 ringgit.

Riwayat Penyelundupan Narkoba oleh Pilot

Dalam pemeriksaan juga terungkap bahwa ini bukan kali pertama MSBO melakukan penyelundupan narkoba. Sebelumnya, ia telah membawa sabu-sabu ke Sabah, Malaysia, membawa 7 kilogram sabu-sabu ke Jakarta, dan membawa ekstasi serta sabu-sabu ke Jakarta yang mengakibatkan penangkapannya.

Pemeriksaan urine menunjukkan bahwa MSBO mengandung metamfetamina (sabu-sabu), MDMA (ekstasi), dan kokaina. Saat ini, kasus telah masuk ke tahap penyidikan dan MSBO ditahan di Rutan Bareskrim Polri dengan dakwaan Pasal 113 ayat (2) jo. Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Demikianlah kronologi penangkapan pilot asing sebagai kurir ekstasi di Indonesia yang berhasil diungkap oleh Polri. Semoga keberhasilan ini dapat menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang terlibat dalam peredaran narkoba di Tanah Air.

Source link

Berita POpuler

Berita Terkait