Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Mengecam Praktik Pembelit sembarangan

Kuasa Hukum Bantah Praperadilan Febrie Adriansyah Mengaburkan Proses Hukum

Jakarta (ANTARA) – Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, menegaskan bahwa pengajuan praperadilan oleh kliennya tidak dimaksudkan untuk mengaburkan proses hukum. Febri menjelaskan bahwa praperadilan merupakan hak yang sah sesuai undang-undang dan berlaku untuk semua orang tanpa pandang bulu.

Tidak Ada Niat Mengaburkan Proses Hukum

Febri menegaskan bahwa keputusan untuk mengajukan praperadilan merupakan bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang berlaku. Menurutnya, semua pertimbangan hukum harus diperdebatkan dan diuji melalui forum praperadilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Praperadilan merupakan wadah yang disediakan untuk memastikan bahwa proses penegakan hukum dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Febri mengajak semua pihak untuk menghormati proses persidangan dan memberikan kesempatan bagi hakim untuk memutus perkara ini secara objektif.

Mengikuti Prosedur Hukum yang Berlaku

Febri juga menegaskan bahwa pihaknya akan mengikuti seluruh proses penegakan hukum yang ditetapkan oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mereka siap untuk mengikuti proses pengadilan dengan sungguh-sungguh dan menghormati segala keputusan yang diberikan.

Praperadilan pertama Febrie Adriansyah telah terdaftar dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL dan akan dipimpin oleh Hakim Richard Edwin Basoeki. Dalam perkaranya, pihak termohon meliputi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, dan Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

Permohonan praperadilan tersebut terkait dengan upaya paksa yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung terkait status tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan upaya paksa penahanan. Dalam konteks ini, Febrie Adriansyah dan kuasa hukumnya siap untuk menjalani proses hukum sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Source link

Berita POpuler

Berita Terkait