KY Mendorong Publik Mengawasi Proses Peradilan

Komisi Yudisial (KY) mendorong partisipasi publik dalam mengawasi dan memantau proses peradilan serta perilaku hakim di Indonesia. Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Abhan menjelaskan bahwa KY membuka dua jalur pengaduan bagi masyarakat, yakni pengaduan terkait dugaan pelanggaran kode etik dan permohonan pemantauan persidangan. Pengaduan dapat disampaikan melalui berbagai kanal resmi KY, seperti Call Center 187, email [email protected], website pelaporan.komisiyudisial.go.id, atau KY Mobile (Android).

Abhan juga menekankan pentingnya partisipasi luas dalam pengawasan terhadap lembaga peradilan dan perilaku hakim, terutama dalam menangani perkara yang berkaitan langsung dengan kepentingan publik. Dengan adanya kenaikan gaji hakim yang signifikan, publik menuntut agar hakim semakin profesional, mandiri, dan berintegritas. KY bertanggung jawab untuk menindaklanjuti apabila terdapat hakim yang terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku.

Abhan juga menegaskan bahwa KY dapat bertindak proaktif berdasarkan informasi media atau temuan internal, selain menunggu laporan dari masyarakat. Sinergi dan kolaborasi dengan berbagai pihak juga dianggap penting untuk memperluas cakupan pengawasan KY, meskipun saat ini hanya terdapat penghubung KY di sekitar 20 provinsi.

Namun, Abhan menekankan bahwa kewenangan KY terbatas pada pengawasan perilaku hakim dan dugaan pelanggaran kode etik, bukan pada aspek teknis yudisial seperti pertimbangan hukum dalam putusan. Dengan demikian, partisipasi aktif masyarakat dan berbagai pihak dianggap penting untuk menjaga integritas peradilan di Indonesia.

Source link

Berita POpuler

Berita Terkait