KY Rekomendasikan 121 Hakim Dilakukan Sanksi di Semester I 2026
Pada semester I 2026, Komisi Yudisial (KY) telah merekomendasikan kepada Mahkamah Agung (MA) untuk memberikan sanksi kepada 121 hakim yang melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Rekomendasi Sanksi
Abhan Misbah, Anggota KY Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi, menyatakan bahwa selama enam bulan terakhir, KY telah mempertimbangkan 207 laporan pengaduan. Dari sana, 121 hakim diusulkan untuk dikenai sanksi. Angka ini mengalami peningkatan signifikan sebesar 146,94 persen dibanding periode yang sama di tahun 2025.
Dari 121 hakim tersebut, 4 hakim mendapat peringatan, 86 hakim sanksi ringan, 14 hakim sanksi sedang, dan 17 hakim sanksi berat. Sanksi yang direkomendasikan meliputi teguran lisan, teguran tertulis, hingga pembebasan dari jabatan.
Penyimpangan Komisi
Pelanggaran yang dilakukan oleh hakim termasuk melanggar hukum acara, manipulasi putusan, ketidak-cermatan dalam penyusunan putusan, hingga perilaku menyimpang di lingkungan kerja. Ada yang bersifat arogan, melakukan pelecehan, hingga terlibat dalam judi online.
Selain itu, 8 hakim juga telah diajukan ke Majelis Kehormatan Hakim (MKH) untuk menjalani persidangan. KY dan MA telah menggelar tujuh persidangan hingga semester I 2026.
MKH merupakan forum pengambilan keputusan terhadap hakim yang diusulkan untuk dijatuhi sanksi berat, baik dari KY maupun MA.


