Posko Pengaduan Tenaga Kerja Pengurus Kabupaten Front Nasional Perjuangan Buruh Indonesia (PK FNPBI) Banggai telah berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Banggai untuk menindaklanjuti banyaknya laporan buruh terkait pembayaran upah yang tidak sesuai dengan standar Upah Minimum Provinsi (UMP), serta perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya ke program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Pelanggaran ketenagakerjaan ini sering dilakukan oleh perusahaan subkontraktor dan mitra kerja perusahaan besar di sektor minyak, gas, dan pertambangan, dimana buruh kadang bekerja di sektor strategis namun tidak mendapat hak-hak yang seharusnya.
Moh. Arafat Adjadar, Ketua Posko Pengaduan Tenaga Kerja PK FNPBI Banggai, menegaskan seriusnya pelanggaran yang terjadi dan menyatakan bahwa posko tersebut siap untuk mengambil langkah-langkah resmi dalam menanggapi laporan yang telah masuk. Sementara itu, Ardi Arifin, Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Kabupaten Banggai, menyatakan kesiapannya untuk menindaklanjuti laporan tersebut secara prosedural dan memastikan hubungan industrial berjalan adil.
PK FNPBI Banggai juga menegaskan peranannya dalam sistem ketenagakerjaan daerah sebagai bagian dari Dewan Pengupahan Kabupaten Banggai dan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit, yang memberi legitimasi untuk mengawal kebijakan pengupahan dan pengawasan hubungan industrial. Mereka juga mengajak seluruh buruh, terutama yang bekerja di sektor migas, pertambangan, serta perusahaan subkontraktor dan mitra, untuk melaporkan apabila mengalami pelanggaran hak normatif.


