Sekretaris Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Muhammad Safri meminta Polri untuk mengusut dugaan praktik tambang ilegal di kawasan Poboya, Kota Palu. Dia juga mendorong Bareskrim Polri untuk menangani laporan dari PT Citra Palu Minerals (CPM) terkait pemegang konsesi pertambangan. Safri menekankan pentingnya penegakan hukum yang objektif, transparan, menyeluruh, dan profesional dalam hal ini. Permintaan ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa setiap laporan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku, tanpa menyalahkan pihak tertentu. Selain itu, Safri juga ingin Bareskrim Polri menyelidiki secara menyeluruh aktivitas tambang ilegal di Poboya, termasuk laporan dari PT CPM, untuk menjaga objektivitas dan kepercayaan publik.
Dia menyoroti perbedaan pernyataan antara Wakapolda Sulteng dengan Gubernur Sulawesi Tengah dan Wali Kota Palu terkait aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah tersebut. Safri mengingatkan pentingnya penegakan hukum yang transparan dan objektif untuk menghindari kebingungan di masyarakat. Dia juga menekankan pada transparansi Kapolda Sulteng terkait penanganan laporan PT CPM agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat. Safri juga menekankan tentang risiko penggunaan sianida dalam aktivitas pertambangan yang dapat membahayakan kesehatan manusia dan lingkungan jika tidak dikelola dengan benar. Dia meminta agar tidak ada toleransi terhadap pelanggaran, termasuk bagi PT CPM sebagai pemegang konsesi di wilayah tersebut. Keselamatan lingkungan dan masyarakat harus diutamakan dalam setiap aktivitas pertambangan, baik yang legal maupun ilegal.


