Limpahan Kasus Dugaan Korupsi Mebel Disdikbud Ke Kejari Palu

Kejari Palu Akan Segera Limpahkan Kasus Korupsi Mebel

Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu siap untuk segera melimpahkan kasus dugaan korupsi pengadaan mebel yang terjadi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Palu pada tahun anggaran 2024. Proyek ini menggunakan dana sekitar Rp1,4 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Palu.

Keterangan dari Kasi Pidsus Kejari Palu

Mengutip keterangan dari Kasi Pidsus Kejari Palu, Junaedi, diketahui bahwa proses tahap dua untuk kasus ini akan segera dilakukan. Salah satu tersangka dengan inisial MZR sedang dalam kondisi sakit dan sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit Anutapura. Tersangka lainnya adalah HE dan MAD alias ALN yang juga terlibat dalam kasus ini.

Para tersangka tersebut adalah MZR selaku Direktur CV Refans’s Pratama, HE sebagai pelaksana lapangan perusahaan, serta MAD alias ALN yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Palu.

Saat ini, proses tahap dua untuk kasus ini mungkin akan mengalami penundaan untuk menyesuaikan jadwal. Namun, pihak kejaksaan masih terus melakukan pengecekan terkait kondisi kesehatan tersangka dan jenis penyakit yang diderita.

Pengembalian Kerugian Negara

Dalam perkara ini, telah terjadi pengembalian kerugian negara sebesar Rp300 juta, dimana masing-masing tersangka MZR dan HE telah mengembalikan sebagian dari kerugian tersebut. Total kerugian dalam audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Sulteng mencapai Rp589.244.582.

Dengan adanya proses hukum yang sedang berjalan, diharapkan kasus ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku korupsi di Kota Palu. Kejaksaan Negeri Palu terus melakukan langkah-langkah untuk menegakkan keadilan dan memerangi tindak korupsi dalam berbagai sektor.

Source link

Berita POpuler

Berita Terkait