Mendagri: Akta Kelahiran Bayi Diluar Faskes Bisa Secara Digital

Mendagri Tito Karnavian Membuka Peluncuran Digitalisasi Akta Kelahiran

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian memastikan bahwa layanan penerbitan akta kelahiran digital tetap tersedia untuk bayi yang lahir di luar fasilitas kesehatan. Menurut Mendagri, akan ada surat edaran yang ditujukan kepada pemerintah desa untuk melaporkan kelahiran di luar faskes.

Langkah Konkret Mendagri

Mendagri akan membuat surat edaran kepada kepala desa agar pelaporan kelahiran di luar faskes bisa dilakukan, baik ke faskes setempat maupun langsung ke Dukcapil setempat. Hal ini diungkapkan setelah menghadiri acara Peluncuran Digitalisasi Akta Kelahiran melalui Integrasi SatuSehat-SIAK di Puskesmas Pasar Minggu, Jakarta.

Mengapresiasi inisiatif Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam mengintegrasikan data SatuSehat dengan data Dukcapil, Mendagri menegaskan bahwa transformasi layanan tersebut akan mempercepat penerbitan akta kelahiran. Proses yang semula manual kini dapat dilakukan secara digital, memudahkan orang tua dalam mendapatkan akta kelahiran anak mereka.

Pelaporan Kematian

Dalam surat edaran tersebut, Mendagri juga akan mengatur pelaporan kematian warga di tingkat desa kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat. Langkah ini bertujuan untuk memudahkan penerbitan akta kematian dan membantu Dukcapil dalam mencatat data kependudukan dengan lebih baik.

Harapannya, dengan adanya pelaporan dari tingkat desa, masyarakat tidak perlu lagi repot mengurus sendiri ke kantor Dukcapil. Akta kematian dapat segera diterbitkan setelah dilaporkan oleh kepala desa.

Dengan demikian, langkah-langkah yang diambil Mendagri akan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mendapatkan akta kelahiran dan akta kematian tanpa harus melalui proses yang rumit dan memakan waktu.

Source link

Berita POpuler

Berita Terkait