MK Putus 17 Perkara Hari Ini, Empat Terkait KUHP
Pada hari Jumat, 28 Agustus 2026, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengadakan sidang pengucapan putusan atau ketetapan untuk 17 perkara pengujian undang-undang. Sidang tersebut dilaksanakan di Gedung MKRI 1 Lantai 2, Jakarta, tepat pukul 14.00 WIB. Diantara 17 perkara tersebut, empat di antaranya berkaitan dengan pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Proses Pengadilan
Seperti dilansir dari laman resmi MK, terdapat empat perkara terkait KUHP yang menjadi sorotan utama pada putusan tersebut. Keempat perkara tersebut adalah Nomor 29/PUU-XXIV/2026, Nomor 282/PUU-XXIII/2025, Nomor 272/PUU-XXIV/2026, dan Nomor 302/PUU-XXIV/2026. Selain itu, sejumlah perkara lainnya melibatkan sektor keuangan dan uji formil terkait Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
17 Perkara yang Diagendakan
Berikut adalah 17 perkara yang diagendakan untuk pengucapan putusan atau ketetapan oleh MK pada Jumat:
- Perkara Nomor 288/PUU-XXIV/2026 terkait uji materiil Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
- Perkara Nomor 284/PUU-XXIV/2026 terkait uji materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
- Perkara Nomor 94/PUU-XXIV/2026 terkait uji materiil Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
- Perkara Nomor 261/PUU-XXIII/2025 terkait uji materiil Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
- Perkara Nomor 255/PUU-XXIII/2025 terkait uji materiil Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.
Perkara-perkara lainnya juga mencakup beragam aspek hukum dan keuangan yang menjadi fokus dari sidang pengucapan putusan hari ini.


