MK Putuskan 17 Kasus Hari Ini, 4 terkait KUHP

MK Putus 17 Perkara Hari Ini, Empat Terkait KUHP

Pada hari Jumat, 28 Agustus 2026, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengadakan sidang pengucapan putusan atau ketetapan untuk 17 perkara pengujian undang-undang. Sidang tersebut dilaksanakan di Gedung MKRI 1 Lantai 2, Jakarta, tepat pukul 14.00 WIB. Diantara 17 perkara tersebut, empat di antaranya berkaitan dengan pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Proses Pengadilan

Seperti dilansir dari laman resmi MK, terdapat empat perkara terkait KUHP yang menjadi sorotan utama pada putusan tersebut. Keempat perkara tersebut adalah Nomor 29/PUU-XXIV/2026, Nomor 282/PUU-XXIII/2025, Nomor 272/PUU-XXIV/2026, dan Nomor 302/PUU-XXIV/2026. Selain itu, sejumlah perkara lainnya melibatkan sektor keuangan dan uji formil terkait Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

17 Perkara yang Diagendakan

Berikut adalah 17 perkara yang diagendakan untuk pengucapan putusan atau ketetapan oleh MK pada Jumat:

  1. Perkara Nomor 288/PUU-XXIV/2026 terkait uji materiil Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
  2. Perkara Nomor 284/PUU-XXIV/2026 terkait uji materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
  3. Perkara Nomor 94/PUU-XXIV/2026 terkait uji materiil Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
  4. Perkara Nomor 261/PUU-XXIII/2025 terkait uji materiil Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
  5. Perkara Nomor 255/PUU-XXIII/2025 terkait uji materiil Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.

Perkara-perkara lainnya juga mencakup beragam aspek hukum dan keuangan yang menjadi fokus dari sidang pengucapan putusan hari ini.

Source link

Berita POpuler

Berita Terkait