Rektor Untad Usulkan Model Flexicurity untuk Menjawab Tantangan Ketenagakerjaan Modern
Pembaruan regulasi ketenagakerjaan di Indonesia menjadi sorotan penting dalam mengakomodasi perubahan dunia kerja yang semakin dinamis akibat perkembangan teknologi dan transformasi ekonomi digital. Dalam menghadapi tantangan ini, Rektor Universitas Tadulako (Untad), Prof. Amar, mengusulkan penerapan model flexicurity sebagai pendekatan dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan.
Regulasi Ketenagakerjaan di Tengah Perubahan Dunia Kerja
Menurut Prof. Amar, regulasi ketenagakerjaan saat ini perlu diperbarui untuk mengikuti perkembangan baru yang tidak hanya bersumber dari karakteristik industri konvensional. Perubahan dalam pola hubungan kerja akibat adopsi pekerjaan berbasis platform digital, sistem kerja jarak jauh, dan kecerdasan buatan menuntut penyesuaian dalam perlindungan tenaga kerja.
Sementara itu, persoalan seperti status pekerja platform digital dan praktik outsourcing yang masih menimbulkan ketimpangan perlindungan menjadi fokus perhatian. Prof. Amar menekankan perlunya menjaga perlindungan bagi pekerja tanpa menghambat investasi dan pertumbuhan ekonomi.
Konsep Flexicurity sebagai Solusi
Sebagai solusi, Prof. Amar memperkenalkan konsep flexicurity yang telah diterapkan di Denmark. Model tersebut menggabungkan fleksibilitas pasar tenaga kerja dengan perlindungan sosial yang tangguh, serta program pengembangan keterampilan tenaga kerja secara berkelanjutan.
Dengan pendekatan ini, perusahaan dapat menyesuaikan diri dengan perubahan ekonomi, sementara pekerja tetap mendapatkan jaminan sosial dan kesempatan untuk meningkatkan keterampilan agar kompetitif di pasar kerja. Keseimbangan antara fleksibilitas dan perlindungan dianggap krusial dalam membangun hubungan industrial yang sehat di era ekonomi global yang dinamis.
Penguatan Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Keterampilan
Di samping pembaruan regulasi, Prof. Amar juga menyoroti pentingnya meningkatkan pendidikan vokasi dan pelatihan keterampilan yang sesuai dengan tuntutan industri. Langkah ini diharapkan akan meningkatkan produktivitas dan kesiapan sumber daya manusia menghadapi transformasi pasar kerja di masa depan.
Penyusunan regulasi ketenagakerjaan sebaiknya melalui dialog sosial yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, didukung dengan kajian akademis yang kuat dan data yang komprehensif, tandas Prof. Amar.


