**Mohammad Anugerah Diberhentikan dari Wakil Ketua II DPRD Palu**

DPRD Kota Palu menyetujui usulan pemberhentian Mohammad Anugerah Pratama dari jabatan Wakil Ketua II DPRD Kota Palu yang mewakili Partai NasDem. Persetujuan itu diambil dalam rapat paripurna di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Palu, Kamis (1/10).

Keputusan tersebut menjadi bagian dari proses pergantian antarwaktu (PAW) setelah Anugerah, yang akrab disapa Nugi, disebut mengundurkan diri dari Partai NasDem dan bergabung dengan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Ia sebelumnya merupakan anggota DPRD Kota Palu periode 2024-2029 sekaligus Wakil Ketua II dari Fraksi Partai NasDem.

Surat keputusan NasDem dibacakan dalam paripurna

Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kota Palu, Muhlis U. Aca. Ia didampingi Ketua DPRD Kota Palu Rico A.T. Djanggola serta Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Palu, Usman.

Forum tersebut dihadiri anggota DPRD Kota Palu, perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD), serta sejumlah camat dan lurah se-Kota Palu.

Dalam rapat, Muhlis membacakan surat DPD Partai NasDem Kota Palu Nomor 014-0SG.2/DPD NasDem Palu/9/2026. Surat itu dilengkapi Keputusan DPP Partai NasDem Nomor 26.11-SK/AKD/DPP-NasDem/9/2026 tentang penetapan pimpinan DPRD dan Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah, untuk sisa masa jabatan 2024-2029.

DPD Partai NasDem Kota Palu menyampaikan surat pengantar tersebut agar diproses sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan. Dokumen itu ditandatangani Ketua DPD Partai NasDem Kota Palu Nancy Ficher dan Sekretaris DPD Partai NasDem Kota Palu Purnajaya Wiryawan.

Setelah surat dibacakan, pimpinan rapat meminta persetujuan forum untuk memasukkan agenda usul pemberhentian Wakil Ketua DPRD Kota Palu dari Partai NasDem. “Apakah agenda usul pemberhentian Wakil Ketua DPRD Kota Palu yang berasal dari Partai NasDem disetujui oleh forum rapat paripurna DPRD Kota Palu yang terhormat ini? Apakah dapat disetujui?” tanya Muhlis.

Peserta rapat menjawab, “Setuju.” Dengan persetujuan itu, usulan pemberhentian Mohammad Anugerah Pratama dari jabatan Wakil Ketua II dinyatakan diterima oleh forum paripurna.

Proses PAW berlanjut sesuai ketentuan

Sebelum rapat tersebut, DPRD Kota Palu telah menerima surat usulan PAW dari DPD Partai NasDem Kota Palu Nomor 09-SE.2/DPD-NasDem-Palu/IX/2026 tertanggal 20 September 2026. KPU Kota Palu juga telah memberikan surat balasan terkait proses PAW tersebut.

Pimpinan rapat menyampaikan bahwa produk hukum berupa keputusan pimpinan DPRD Kota Palu akan disesuaikan dengan hasil rapat paripurna. Setelah agenda usul pemberhentian disetujui, rapat dilanjutkan dengan pembahasan permintaan persetujuan perubahan jadwal Masa Persidangan Caturwulan III Tahun Sidang 2026.

Perubahan jadwal itu diperlukan untuk memasukkan agenda usul pemberhentian Wakil Ketua DPRD Kota Palu dari Partai NasDem. Rangkaian berikutnya akan mengikuti tahapan dan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemberhentian serta penggantian antarwaktu anggota DPRD.

Source link

Berita POpuler

Berita Terkait