Pakar Hukum: Negara Berwenang Melakukan Tindakan Hukum terhadap Organisasi di Indonesia
Menurut Pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi dari Universitas Muslim Indonesia (UMI), Fahri Bachmid, negara memiliki kewenangan yang sah untuk melakukan tindakan hukum terhadap organisasi di wilayah yurisdiksi nasional. Fahri menegaskan bahwa sebagai pemegang kedaulatan, negara memiliki dasar hukum yang kuat untuk melakukan pengaturan dan pembatasan terhadap organisasi.
Kewenangan Negara dan Pencabutan Status Badan Hukum
Fahri menyampaikan pendapatnya terkait pencabutan status badan hukum Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum) karena klaim sebagai penerus organisasi era kolonial yang terlarang sejak tahun 1960. Sengketa terkait hal ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga memiliki dimensi yang melibatkan politik hukum negara serta kewenangan negara dalam pengawasan dan penertiban organisasi sesuai UUD 1945.
Norma Hukum dan Instrumen Kebijakan Negara
Fahri menjelaskan bahwa norma hukum yang menjadi dasar pembubaran PLK diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 50 Tahun 1960, yang bertujuan untuk menjaga kedaulatan nasional dan mengendalikan pengaruh organisasi asing. Kebijakan politik hukum dekolonisasi juga diperkuat dengan peraturan lain yang menegaskan kewenangan negara dalam menentukan legalitas organisasi di Indonesia.
Fahri menekankan bahwa kebijakan nasionalisasi pada akhir 1950-an hingga awal 1960-an didasari oleh semangat konstitusional dalam UUD 1945 untuk memperkuat kedaulatan nasional dan membatasi dominasi pihak asing demi kepentingan bangsa Indonesia.


