Pakar Hukum: PPHN sebagai Kompas Konstitusional Pembangunan Indonesia
Menurut pakar hukum tata negara dari Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Fahri Bachmid, Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) memiliki peran sebagai kompas konstitusional untuk menjaga konsistensi pembangunan nasional. Fahri menyatakan bahwa PPHN secara filosofis merupakan landasan yang penting dalam upaya mencapai tujuan nasional.
Peran Filosofis PPHN dalam Pembangunan
Fahri menjelaskan bahwa PPHN menjadi pedoman filosofis bagi seluruh lembaga negara untuk tetap berdasarkan prinsip Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Konsep PPHN dianggap sebagai trajektori untuk menjaga kontinuitas cita-cita nasional yang melebihi periode kepemimpinan yang bersifat jangka pendek.
PPHN didesain sebagai landasan jangka panjang yang mengikat semua lembaga negara, tidak hanya pemerintah pusat. Ia juga menyoroti pentingnya memilih bentuk hukum yang tepat untuk PPHN dalam struktur hukum Indonesia, apakah melalui TAP MPR RI atau cara lain.
Opsi Jalan Keluar untuk Implementasi PPHN
Fahri memberikan beberapa opsi yang bisa diambil dalam implementasi PPHN. Pertama, melakukan amendemen terbatas terhadap UUD 1945 untuk mengembalikan wewenang MPR dalam menetapkan PPHN. Kedua, merumuskan PPHN dalam bentuk undang-undang atau merevisi Undang-Undang tentang SPPN. Ketiga, menetapkan PPHN melalui TAP MPR dengan dukungan asas konvensi ketatanegaraan.
PPHN diharapkan akan menjadi panduan yang tetap dalam setiap periode kepemimpinan presiden. Diperkirakan akan dijadikan produk hukum pada tahun 2027 setelah melalui proses penyempurnaan melalui masukan dari masyarakat.


