KPK Mulai Memanggil Saksi Terkait Kasus Suap Bupati Kuansing Nonaktif
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memanggil saksi terkait kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby. Pemeriksaan saksi dilakukan di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Riau.
Sembilan Orang Saksi Dipanggil
Ada sembilan orang saksi yang dipanggil KPK untuk diperiksa, termasuk Ketua DPRD Kabupaten Kuansing Juprizal, Asisten I Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Kuansing Fahdiansyah, dan sejumlah pejabat terkait lainnya. Mereka merupakan bagian dari saksi yang dijadwalkan untuk diperiksa pada Rabu tersebut.
Operasi tangkap tangan sebelumnya dilakukan oleh KPK di Kabupaten Kuantan Singingi dan Jakarta pada 29 Juni 2026. Sebanyak 10 orang diamankan dalam operasi tersebut, termasuk Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain yang kemudian menyerahkan diri kepada KPK pada 30 Juni 2026.
Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman Amby, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi selama rentang waktu 2021–2026.
Dugaan Suap dan Gratifikasi
KPK juga menduga bahwa Suhardiman menerima gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas. Menteri Kehutanan, Raja Juli, memberikan keterangan terkait kejadian di mana Suhardiman meninggalkan sebuah amplop berisi uang selama audiensi pada 2 Juni 2026.
Setelah insiden amplop tersebut terjadi, Raja Juli mengembalikan amplop tersebut kepada Suhardiman melalui bawahannya. Pada 3 Juli 2026, Raja Juli melaporkan penolakan gratifikasi tersebut kepada KPK.


