Satgas-PHL Pantau Aktivitas WPR di Kayuboko Parigi Moutong
Di Parigi, Sulteng, Satuan Tugas Penegakan Hukum Lingkungan (Satgas PHL) tengah memantau aktivitas pertambangan emas di tiga lokasi pertambangan rakyat (WPR) di Desa Kayuboko, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah. Hal ini dilakukan dalam rangka membantu Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat untuk melakukan pemantauan lapangan.
Langkah Pengawasan Berdasarkan Arahan Bupati
Sekretaris Satgas PHL Parigi Moutong, Muhammad Idrus, menjelaskan bahwa pihaknya melakukan pemantauan dan pengawasan sesuai arahan Bupati Parigi Moutong. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan antara Satgas PHL dan Bupati pada 15 Mei lalu. Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah telah menetapkan tiga WPR di Desa Kayuboko, sehingga perlu dilakukan pengawasan terhadap kegiatan pertambangan di wilayah tersebut.
Upaya Monitoring dan Pelaporan
Selama pemantauan dilakukan, tim Satgas PHL akan membuat berita acara dan rekomendasi berdasarkan hasil kunjungan lapangan. Setelah itu, pihaknya akan mengundang tiga koperasi WPR yang terlibat untuk membahas lebih lanjut terkait dokumen lingkungan. Hasil kunjungan tersebut akan dilaporkan kepada DLH Sulawesi Tengah lewat berita acara sebagai bagian dari upaya pengawasan lingkungan.
Idrus juga menekankan pentingnya pemeriksaan dokumen lingkungan, termasuk pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH) oleh koperasi WPR. Ia menjelaskan bahwa kemitraan antara koperasi WPR dengan perusahaan hanya boleh dilakukan dengan tenaga ahli independen, karyawan koperasi, atau pengurus koperasi WPR.
Di wilayah Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Parigi Moutong, terdapat tiga lokasi yang telah memiliki WPR, yaitu blok III yang dikelola oleh Koperasi Kayuboko Rakyat Sejahtera, blok I dikelola oleh Koperasi Sinar Emas Kayuboko, dan blok VI dikelola oleh Koperasi Cahaya Sukses Kayuboko.


