Pelapor Meminta Polda Sulteng Kembali Selidiki Dugaan Surat Palsu

Polda Sulteng Diminta Buka Kembali Penyelidikan Kasus Surat Palsu

Pelapor kasus dugaan surat palsu, Aprisman, bersama dua kuasa hukumnya meminta Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) untuk kembali membuka penyelidikan terkait kasus tersebut.

Dugaan Tindak Pidana Surat Palsu

Menurut kuasa hukum pelapor, kasus ini tidak terkait dengan sengketa kepemilikan tanah, tetapi lebih mengenai dugaan tindak pidana dalam pembuatan dan penggunaan sejumlah dokumen tanah pada tahun 2022. Hal ini disampaikan dalam gelar perkara khusus di ruang rapat Ditreskrimum Polda Sulawesi Tengah.

Perkara ini tercatat dalam laporan polisi dengan Yayuk Sunarti dan Imam Sutarto sebagai terlapor. Dokumen yang dipersoalkan antara lain surat pernyataan hibah, surat keterangan penguasaan tanah (SKPT), dan surat penyerahan hibah.

Perlu Klarifikasi Terkait Dokumen

Kuasa hukum menekankan perlunya penyidik mengklarifikasi dokumen yang digunakan dalam perkara ini, terutama terkait status objek tanah yang disebutkan dalam dokumen tersebut dan apakah telah bersertifikat atau belum ketika dokumen tersebut dibuat.

Pelapor juga menyoroti pengembalian batas SHM Nomor 10 oleh Kantor Pertanahan Kota Palu serta menekankan pentingnya pemeriksaan lebih lanjut terkait dokumen pengembalian batas tersebut, dasar penerbitan SKPT, dan data pertanahan yang terkait.

Sumber Pembuktian yang Masih Tersedia

Terkait dengan beberapa orang yang memiliki informasi penting namun telah meninggal dunia, pelapor menyatakan bahwa hal tersebut tidak menghilangkan sumber pembuktian lain dalam kasus ini. Mereka berharap agar Polda Sulteng membuka atau melanjutkan penyelidikan jika masih terdapat fakta material yang perlu didalami.

Gelar perkara khusus ini diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi bagi kepolisian dalam menentukan langkah selanjutnya terkait laporan ini.

Source link

Berita POpuler

Berita Terkait