Pembelaan Terakhir Nadiem Makarim: Analisis Sebelum Sidang Putusan

Nadiem Makarim Bacakan Pembelaan Terakhir Sebelum Sidang Putusan

Jakarta – Nadiem Anwar Makarim, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024, akan memberikan nota pembelaan terakhir berupa tanggapan terhadap replik sebelum sidang putusan di Pengadilan Tipikor PN Jakpus pada hari Selasa. Nadiem adalah salah satu terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek antara tahun 2019 dan 2022.

Sidang Putusan di Pengadilan Tipikor PN Jakpus

Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, sidang akan dilaksanakan di ruang sidang Muhammad Hatta Ali pukul 10.00 WIB di bawah kepemimpinan Hakim Ketua Purwanto Abdullah. Nadiem sebelumnya telah didakwa dengan pidana penjara selama 18 tahun, denda Rp1 miliar, serta uang pengganti Rp5,67 triliun dalam kasus korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2,18 triliun.

Didakwa melakukan tindakan korupsi terkait pengadaan teknologi informasi dan komunikasi untuk program digitalisasi pendidikan, Nadiem diduga menerima uang sebesar Rp809,59 miliar dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Sumber uang PT AKAB sebagian besar berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS, yang tercermin dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Nadiem pada tahun 2022.

Perkara ini melibatkan tiga terdakwa lainnya, yaitu Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih beserta Jurist Tan, yang saat ini masih buron. Kerugian negara akibat program pengadaan laptop Chromebook dan CDM diperkirakan mencapai Rp1,56 triliun dan 44,05 juta dolar AS.

Ancaman Pidana Berat Menanti

Akibat perbuatannya, Nadiem terancam pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sidang pembacaan nota pembelaan terakhir ini menjadi momen krusial sebelum pengumuman putusan akhir dari Pengadilan Tipikor PN Jakpus.

Sumber: Antara News

Source link

Berita POpuler

Berita Terkait