Pemeriksaan Kepatuhan Pengelolaan PDRD Pemkot Palu: Hasil dan Langkah Selanjutnya

Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid, menerima secara simbolis Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Semester II Tahun 2025 dalam sebuah agenda di Aula Kantor BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah. Dokumen tersebut menjadi sorotan karena memuat hasil pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) di Pemerintah Kota Palu serta instansi terkait, dengan cakupan periode dari 2024 hingga Triwulan III Tahun 2025.

Evaluasi Pengelolaan Pajak dan Retribusi

Penyerahan LHP ini menandai fase penting bagi Pemkot Palu untuk menilai kembali praktik pengelolaan pendapatan daerah, khususnya pada sektor pajak dan retribusi. Hadianto menyampaikan apresiasi kepada BPK atas pemeriksaan yang dilakukan, karena menurutnya hasil tersebut dapat menjadi bahan evaluasi yang nyata dalam memperbaiki tata kelola keuangan daerah. Ia menekankan bahwa penguatan disiplin administrasi dan pengawasan di sektor PDRD sangat menentukan kualitas layanan serta efektivitas pengelolaan anggaran daerah.

Capaian 2025 dan Tantangan di Lapangan

Dalam kesempatan itu, Hadianto juga menyinggung capaian Pemkot Palu sepanjang 2025 yang disebut mencapai sekitar 95 persen secara keseluruhan. Angka tersebut dinilai lebih baik dibandingkan tahun sebelumnya, meski pelaksanaannya tetap dipengaruhi berbagai faktor di lapangan. Menurutnya, sejumlah tantangan yang dihadapi sepanjang tahun justru mendorong perangkat daerah untuk bekerja lebih fokus dan meningkatkan kesadaran dalam menjalankan tugas masing-masing. Situasi ini, kata dia, menjadi pengingat bahwa perbaikan kinerja tidak bisa dilepaskan dari ketelitian dalam menjalankan aturan.

Komitmen Tindak Lanjut dalam 60 Hari

Hadianto menegaskan bahwa Pemkot Palu berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK dalam waktu 60 hari sejak LHP diterima. Ia juga meminta arahan dari BPK agar sinergi antara pemerintah daerah dan lembaga pemeriksa dapat terus diperkuat. Bagi Pemkot Palu, tindak lanjut atas temuan pemeriksaan bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik dan memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan lebih tertib, transparan, dan akuntabel.

Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.

Berita POpuler

Berita Terkait