Pemeriksaan LHKPN KPK Beralih ke AI, Verifikasi Jadi Lebih Cepat dan Terarah
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memasukkan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) ke dalam proses pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 2025. Langkah ini menandai perubahan penting dalam cara KPK menilai kepatuhan para penyelenggara negara, bukan hanya dari sisi kelengkapan laporan, tetapi juga dari akurasi isi yang disampaikan.
AI Dipakai untuk Menyaring Laporan yang Perlu Ditelusuri
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan penggunaan AI dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI. Menurut dia, teknologi tersebut sudah membantu KPK meningkatkan efisiensi dan optimalisasi verifikasi LHKPN. Sejumlah uji coba juga telah dilakukan terhadap ribuan penyelenggara negara, dengan hasil penilaian yang dibaca melalui sistem skor dan penandaan bendera merah untuk laporan yang memerlukan perhatian lebih lanjut.
Dengan pola kerja seperti ini, KPK dapat memusatkan pemeriksaan pada laporan yang dinilai memiliki risiko lebih tinggi, tanpa harus memeriksa semuanya dengan pendekatan yang sama. Bagi lembaga antirasuah, cara ini menjadi penting karena volume laporan yang masuk terus bertambah dari tahun ke tahun.
Padankan NIK dan NIP untuk Perkuat Validasi
Selain AI, KPK juga menggandeng pihak eksternal untuk memperkuat ketepatan data dalam LHKPN. Salah satu langkah yang ditempuh adalah memadankan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor induk pegawai (NIP). Mekanisme ini diharapkan membuat data yang masuk lebih konsisten dan memudahkan KPK mendeteksi ketidaksesuaian sejak awal.
Setyo menjelaskan bahwa pada 2025 terdapat 173 instansi pusat dan daerah yang tingkat kepatuhannya mencapai 70 persen. Capaian itu banyak didominasi oleh BUMD, DPRD, pemerintah daerah, TNI, Dewan Ketahanan Nasional, serta sejumlah lembaga lainnya. Dalam periode yang sama, KPK juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 341 laporan LHKPN, jumlah yang disebut lebih tinggi dibanding tahun sebelumnya.
Fokus KPK Bukan Sekadar Lapor, tetapi Isi Laporan
Jumlah wajib lapor LHKPN pada 2025 mencapai 415.062 orang. Angka ini menunjukkan betapa besar pekerjaan verifikasi yang harus ditangani KPK. Karena itu, penggunaan AI diposisikan sebagai alat bantu untuk menjaga kualitas pemeriksaan, bukan sekadar mempercepat proses administrasi.
Di tengah besarnya jumlah pelapor, KPK menegaskan bahwa perhatian utama tetap pada kebenaran isi laporan. Artinya, yang dicari bukan hanya apakah laporan sudah disampaikan, melainkan apakah harta yang dilaporkan benar-benar sesuai dengan kondisi sebenarnya. Dari titik inilah AI diharapkan memberi dorongan baru bagi pengawasan LHKPN agar lebih presisi dan konsisten.
Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.


