Akademisi Sarankan Pembentukan Tim Pakar untuk Penyusunan PP KUHP
Sebagai langkah yang dianggap penting, Prof. Andi Muhammad Asrun, seorang Guru Besar Ilmu Hukum Konstitusi dari Universitas Pakuan Jawa Barat, mendorong pemerintah (Kementerian Hukum) untuk membentuk tim pakar guna mempercepat penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai peraturan pelaksanaan KUHP Nasional.
Membangun Tim Pakar untuk Mempercepat PP KUHP
Menurut Prof. Asrun, keberadaan PP KUHP sangat penting sebagai panduan bagi aparat penegak hukum dalam menerapkan KUHP yang baru. Oleh karena itu, beliau menyarankan agar Menteri Hukum membentuk tim pakar yang terdiri dari akademisi dan praktisi hukum, seperti yang telah dilakukan dalam penyusunan KUHAP setelah masa reformasi.
Tim pakar yang diusulkan oleh Prof. Asrun harus terdiri dari para ahli yang tidak hanya berdasarkan bayaran, melainkan mendapat insentif berupa transportasi semata. Hal ini diharapkan dapat mempercepat proses, sekaligus mengurangi biaya penyusunan PP KUHP.
Sebagai Anggota Komisi Yudisial Bidang Rekrutmen Hakim, Prof. Asrun menekankan bahwa keterlibatan akademisi dalam tim pakar adalah hal yang positif dan diharapkan dapat diterima dengan baik, mengingat tanggung jawab sosial para dosen dalam memberikan kontribusi yang terbaik untuk penyusunan PP tersebut.
Pentingnya PP KUHP untuk Implementasi Undang-Undang Baru
Dalam konteks implementasi undang-undang baru, seperti KUHP, kehadiran PP menjadi sangat krusial. PP ini berguna untuk memastikan bahwa perubahan substansial dalam KUHP baru dapat diterapkan secara efektif dan efisien oleh aparat penegak hukum.
Dalam hal ini, Prof. Asrun menyoroti 4 PP yang ditetapkan dalam KUHP, yakni terkait tata cara dan kriteria hukum yang hidup di masyarakat, tata cara perubahan pidana penjara seumur hidup, tata cara dan batas pengurangan serta perpanjangan masa pengawasan, dan pelaksana pidana bagi individu maupun korporasi.
Meskipun satu dari 3 PP yang sedang disusun telah terbit, yaitu PP Nomor 5 Tahun 2025 tentang tata cara dan kriteria hukum yang hidup di masyarakat, namun penyusunan PP lainnya, termasuk PP KUHP, masih dalam tahap pembahasan. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah dan DPR RI untuk terus mengawal proses penyusunan PP KUHP agar dapat segera diterbitkan demi kejelasan implementasi KUHP yang baru.


