Pemkab Morowali Tutup 9 Gerai Alfamidi, Dugaan Operasi Tanpa Izin

Morowali Lanjutkan Penutupan Toko Alfamidi Ilegal

Di Morowali, tim gabungan Pemerintah Kabupaten terus melakukan penutupan terhadap sejumlah toko Alfamidi yang diduga beroperasi tanpa izin. Tindakan ini dimulai sejak 16 Juli 2026 sebagai bentuk penegakan aturan terhadap gerai ritel modern yang melanggar regulasi daerah.

Penindakan Tegas

Sebelumnya, dua toko Alfamidi di Desa Lafeu dan Buleleng, Kecamatan Bungku Pesisir, telah dihentikan pembangunannya. Kini, tim yang terdiri dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Satpol PP Morowali, terus menyegel gerai milik PT Midi Utama Indonesia Tbk.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Morowali, Amir Aminudin, menjelaskan bahwa tindakan ini dilakukan sebagai bentuk penegakan instruksi Bupati Morowali untuk menindak pelaku usaha yang tidak memenuhi regulasi yang berlaku. Gerai-gerai Alfamidi yang ditutup diduga melanggar Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pasar Rakyat serta Penataan dan Pengendalian Pasar Modern.

Penegakan Aturan

Amir Aminudin menegaskan bahwa penutupan toko Alfamidi ini bertujuan untuk menegakkan regulasi yang ada di Kabupaten Morowali. Tim gabungan berencana menutup total sembilan gerai Alfamidi yang beroperasi ilegal di wilayah tersebut.

Selain memasang spanduk peringatan di toko yang disegel, penegakan aturan ini juga sebagai bentuk penegasan dari pemerintah daerah terhadap pelaku usaha yang tidak patuh terhadap regulasi yang berlaku. Ke depannya, diharapkan penutupan ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku usaha lainnya untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan.

Source link

Berita POpuler

Berita Terkait