Pemerintah Kabupaten Tolitoli Puji 20 SPPG yang Memenuhi Standar Program MBG
Pemerintah Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah, secara resmi mengakui bahwa sebanyak 20 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di daerah tersebut telah memenuhi standar kelayakan yang diperlukan untuk mendukung Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang sedang berlangsung. Hal ini diungkapkan oleh Pengelola Program Kesehatan Lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Tolitoli, Haspiga.
Sertifikat Laik Higiene Sanitasi untuk Seluruh SPPG di Tolitoli
Dalam keterangan resminya, Haspiga menjelaskan bahwa setiap SPPG di wilayah Tolitoli kini telah resmi memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Sertifikat ini diterbitkan setelah melalui proses Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) yang berlangsung sangat ketat oleh tim kesehatan setempat.
Proses inspeksi tersebut melibatkan petugas dari puskesmas dan tim Dinas Kesehatan Kabupaten Tolitoli yang melakukan pemeriksaan terhadap kelayakan makanan dan minuman yang disediakan di setiap SPPG. Haspiga juga menegaskan bahwa pengawasan terhadap SPPG ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Pemantauan dan Pengujian Rutin
Haspiga menambahkan bahwa pihaknya rutin melakukan pengujian berkala, termasuk pengambilan sampel makanan dan air minum untuk memastikan kualitas dan keamanan konsumsi. Penilaian juga tidak hanya terfokus pada aspek makanan, namun juga pada kondisi fisik dapur dan lingkungan pengolahan.
Ke depan, Dinas Kesehatan setempat akan terus melakukan pemantauan bulanan terhadap seluruh dapur MBG di Tolitoli. Selain itu, ia juga mengimbau agar SPPG yang telah memiliki SLHS untuk terus menjaga dan membenahi sistem pembuangan air limbah secara bertahap.
Mengutip data Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi Palu, sebanyak 26 SPPG di Sulawesi Tengah belum memiliki sertifikat Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), 11 SPPG belum memenuhi SLHS, dan delapan SPPG belum memenuhi keduanya. Hal ini menyebabkan 45 SPPG tersebut harus dihentikan sementara operasionalnya untuk memenuhi persyaratan yang ditetapkan.


