Wakil Wali Kota Palu, Imelda Liliana Muhidin, memimpin konsultasi publik dalam rangka penyusunan Rencana Aksi Daerah (RAD) Penyandang Disabilitas Kota Palu Tahun 2025–2030. Kegiatan ini digelar sebagai bagian dari kerja sama Pemerintah Kota Palu dengan Yayasan Sikola Mombine, dan menjadi ruang penting untuk memastikan kebijakan daerah tidak hanya berhenti di atas kertas, tetapi benar-benar menyentuh kebutuhan warga disabilitas.
Kesetaraan Jadi Ukuran Pembangunan
Dalam sambutannya, Imelda menegaskan bahwa pembangunan daerah tidak boleh berjalan dengan pendekatan yang hanya mengakomodasi sebagian kelompok masyarakat. Menurut dia, prinsip kesetaraan harus hadir dalam setiap program, termasuk bagi penyandang disabilitas yang selama ini kerap menghadapi hambatan akses dan layanan.
Ia juga menyoroti bahwa penguatan inklusi perlu dilihat sebagai bagian dari kemajuan kota, bukan sekadar pemenuhan formalitas. Karena itu, penyusunan RAD dinilai penting untuk memastikan arah kebijakan Kota Palu lima tahun ke depan lebih terukur, terkoordinasi, dan berpihak pada seluruh warga.
Inklusi Tidak Berhenti di Sekolah
Imelda menyebut contoh nyata yang sudah berjalan di SMP Negeri 1 Palu, yang menerima anak-anak berkebutuhan khusus sebagai peserta didik. Baginya, langkah ini menunjukkan bahwa semangat inklusi bisa diterapkan secara konkret dalam layanan pendidikan. Namun, ia menilai upaya serupa juga perlu meluas ke sektor lain, terutama dunia kerja.
Ia berharap penerimaan terhadap penyandang disabilitas tidak hanya kuat di lingkungan sekolah, tetapi juga dalam kesempatan kerja dan pelayanan publik. Dengan begitu, pemenuhan hak penyandang disabilitas benar-benar menjadi bagian dari pembangunan yang adil, inklusif, dan berkelanjutan.
Perda Jadi Dasar, Implementasi Harus Lintas Sektor
Sebagai komitmen hukum, Pemerintah Kota Palu telah menetapkan Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 10 Tahun 2023 tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Aturan ini menjadi landasan bagi penyusunan kebijakan serta layanan publik yang lebih ramah dan anti diskriminatif.
Imelda menekankan bahwa keberadaan regulasi saja belum cukup tanpa pelaksanaan yang terencana. Ia mendorong agar implementasi perda tersebut dilakukan secara lintas sektor, sehingga setiap perangkat daerah memiliki peran dalam memastikan hak penyandang disabilitas benar-benar terpenuhi dalam praktik.
Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.


