Pemerintah Kota Palu tengah melaksanakan kegiatan Outbreak Response Immunization (ORI) Campak melalui organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. ORI campak ini bertujuan memberikan satu dosis tambahan vaksin campak kepada anak usia 9 hingga 59 bulan, tanpa memperhitungkan status imunisasi sebelumnya. Kegiatan tersebut berlangsung mulai 30 Maret hingga 11 April 2026 di berbagai fasilitas pelayanan kesehatan yang telah ditentukan sesuai Surat Edaran Wali Kota Palu Nomor: 100.3.4.3/11/DINKES/2026. Dalam edaran tersebut, pentingnya upaya komprehensif untuk mencegah penularan dan mengurangi angka kesakitan serta kematian akibat penyakit campak ditegaskan.
Antusiasme masyarakat Kota Palu terlihat dalam pelaksanaan ORI Campak ini. Contohnya, warga Kelurahan Talise, Siti Masyita, membawa dua anaknya untuk divaksinasi di puskesmas setempat. Siti menyadari pentingnya perlindungan anak dari penyakit campak terutama di tengah kondisi Kejadian Luar Biasa (KLB) campak yang tengah berlangsung. Pemberian vaksin campak dianggap langkah tepat untuk melindungi anak-anak, khususnya dalam kelompok usia 9-18 bulan dan 19-59 bulan yang menjadi sasaran utama program ini.
Pemerintah Kota Palu mendorong seluruh masyarakat, terutama orang tua, untuk memanfaatkan layanan ORI Campak guna memastikan anak-anak mendapat perlindungan maksimal dari penyakit campak. Peningkatan kasus campak di sekitar 100 kabupaten/kota pada tahun 2025 hingga 2026 membuat pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan Republik Indonesia mengeluarkan kebijakan respon imunisasi sesuai Surat Nomor IM.02.03/C/1082/2026 tanggal 3 Maret 2026 mengenai Respon Imunisasi terhadap Peningkatan Kasus dan KLB Campak Tahun 2026.


