Pemprov Bentuk Tim Terpadu Percepat Penyelesaian Sengketa Agraria Napu

Pemprov Sulteng Bentuk Tim Terpadu Percepat Penyelesaian Sengketa Agraria di Napu

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) telah membentuk tim terpadu verifikasi dan validasi subjek objek lahan guna mempercepat penyelesaian sengketa agraria antara masyarakat Lore Bersaudara dan Badan Bank Tanah di kawasan Lembah Napu, Kabupaten Poso.

Fokus Utama: Penyelesaian Cepat dan Kepastian Hukum

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid, menekankan pentingnya penyelesaian yang cepat untuk memastikan masyarakat mendapatkan kepastian atas hak-haknya. Pembentukan tim ini merupakan langkah konkret setelah hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR RI terkait reforma agraria dan konflik pertanahan di Lembah Napu.

Anwar menegaskan bahwa fokus saat ini bukan lagi menentukan siapa yang benar atau salah, melainkan memastikan langkah konkret diambil untuk menyelesaikan konflik tersebut. Kawasan Napu memiliki nilai ekonomi tinggi, sehingga penyelesaian sengketa harus dilakukan dengan hati-hati agar masyarakat yang memiliki hak tidak dirugikan.

Langkah Konkret: Inventarisasi Lapangan dan Verifikasi Status Penguasaan Tanah

Untuk mempercepat penyelesaian sengketa agraria, pemerintah membentuk tim terpadu yang bertugas melakukan inventarisasi lapangan secara menyeluruh. Tim ini akan melakukan pendataan ulang kepemilikan lahan, memverifikasi status penguasaan tanah, serta mengidentifikasi lahan milik masyarakat yang sah.

Gubernur juga menjelaskan mengenai skema pemberian status Hak Pakai selama 10 tahun sebelum menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) sebagai bagian dari reforma agraria nasional. Masyarakat diminta untuk tidak khawatir karena kepastian hukum telah diatur dalam undang-undang.

Pemerintah desa, camat, dan tokoh adat turut diminta untuk membantu mengidentifikasi pihak yang memanfaatkan konflik agraria untuk kepentingan pribadi. Dengan kerjasama tim terpadu, diharapkan persoalan sengketa agraria di Napu dapat diselesaikan secara adil, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

Source link

Berita POpuler

Berita Terkait