Tim Kemenhut Berhasil Mematikan Perambah Hutan Koridor Gajah
Sebuah keberhasilan diraih oleh Tim Operasi Gabungan Merah Putih Bentang Alam Seblat dari Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dengan menangkap seorang perambah kawasan hutan Taman Wisata Alam (TWA) Seblat di Bengkulu yang merupakan koridor gajah sumatera (Elephas maximus sumatranus).
Menurut Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, penangkapan tersangka berinisial D dilakukan karena menguasai lahan secara ilegal untuk dijadikan perkebunan sawit di wilayah yang menjadi koridor gajah. TWA Seblat dinyatakan sebagai bagian penting yang harus dijaga untuk keberlangsungan ekosistem.
Operasi Penertiban Perkebunan Ilegal
Penangkapan terjadi saat tim gabungan dari Balai Gakkum Wilayah Sumatera Kemenhut, BKSDA Bengkulu, BBTNKS, DLHK Bengkulu, TNI, dan Polri melakukan penertiban kawasan pada tanggal 19 April 2026. Dalam operasi tersebut, petugas mengalami perlawanan dari dua orang tak dikenal yang merusak kendaraan operasional.
D berhasil dilumpuhkan dan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti yang cukup pada 20 April 2026. Saat ini, D ditahan di Rumah Tahanan Cabang Polda Bengkulu untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka tersebut dijerat dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar karena melakukan kegiatan yang merusak fungsi kawasan pelestarian alam.


