Pencegahan Imigrasi Deportasi 5 WNA Tiongkok yang Melintas Ilegal

Kantor Imigrasi Atambua Deportasi 5 WNA Tiongkok yang Melintas Ilegal

Pada Selasa, 1 September 2026, Kantor Imigrasi Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Imigrasi Atambua, Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) melakukan deportasi terhadap lima warga negara Tiongkok yang berusaha menyeberang secara ilegal ke Australia melalui Indonesia. Kelima WNA Tiongkok ini dideportasi melalui Bandara Soekarno-Hatta, Banten.

Penegakan Hukum Terhadap Aktivitas Orang Asing

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menegaskan bahwa Ditjen Imigrasi terus memperkuat pengawasan terhadap aktivitas orang asing di Indonesia. Langkah ini dilakukan sebagai upaya untuk mencegah penyalahgunaan wilayah Indonesia sebagai jalur pelintasan ilegal ke negara lain. Di tengah semangat Imigrasi untuk rakyat, Ditjen Imigrasi menjaga keamanan, kedaulatan negara, dan memberikan perlindungan kepada masyarakat melalui penegakan hukum yang profesional.

Kelimanya berinisial LH (45), LJ (54), WY (59), XC (40), dan ZJ (50). Mereka memiliki beragam latar belakang pekerjaan, mulai dari karyawan pabrik sepatu, wiraswasta, hingga petani. Setelah ditemukan di Pelabuhan Atapupu, Belu, pada 18 Agustus 2026, kelima pria Tiongkok tersebut ditengarai memberikan keterangan yang tidak benar kepada petugas, yang berpotensi mengancam keamanan dan ketertiban umum.

Kronologi Penangkapan dan Deportasi

Kelima WNA Tiongkok tersebut awalnya mengaku hendak memancing di wilayah Lirang, Maluku, namun peralatan pancing yang mereka bawa tidak sesuai untuk aktivitas tersebut. Selain itu, besarnya bekal finansial yang dibawa tidak mencukupi untuk operasional pelayaran speedboat jarak jauh ke Maluku.

Meskipun memiliki Surat Izin Berlayar (SIB) dari Lombok menuju Pulau Sape, speedboat yang mereka tumpangi terdeteksi di Atapupu tanpa izin pelayaran yang sah. Hal ini menimbulkan kecurigaan bahwa kelima WNA tersebut menggunakan Indonesia sebagai jalur pelintasan ilegal menuju Australia.

Lima pria Tiongkok ini memasuki Indonesia pada 31 Juli 2026 menggunakan visa on arrival (VoA) dan visa kunjungan melalui Pulau Batam, Kepulauan Riau. Selain dideportasi, kelima WNA Tiongkok ini juga dimasukkan ke dalam daftar cegah dan tangkal (cekal) masuk wilayah Indonesia.

Source link

Berita POpuler

Berita Terkait