Dirjen Imigrasi: Pencekalan Febrie Adriansyah Belum Dicabut
Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko menyatakan bahwa pencekalan ke luar negeri terhadap mantan Jampidsus Febrie Adriansyah masih tetap berlaku meski kasusnya sudah dialihkan ke Kejaksaan Agung. Menurut Hendarsam, proses pencekalan akan tetap berlaku selama 20 hari sejak diberlakukan, dan Imigrasi akan menunggu instruksi lebih lanjut dari Kejaksaan Agung.
Pencegahan Kasus Korupsi dan TPPU
Pencekalan terhadap Febrie Adriansyah dan Don Ritto dilakukan dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perkara PT Asabri periode 2020-2024. Langkah pencekalan tersebut dilakukan atas permintaan dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan berlaku selama 20 hari sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Hendarsam menegaskan bahwa Imigrasi akan selalu menerapkan pencegahan ke luar negeri terhadap tersangka yang diminta oleh aparat penegak hukum atau kementerian terkait. Dalam kasus Febrie Adriansyah, permintaan cekal dari Polda Metro Jaya telah dilaksanakan dan tetap berlaku hingga saat ini.
Proses Hukum yang Transparan
Sementara itu, Kejaksaan Agung telah memeriksa Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus korupsi dan TPPU terkait perkara PT Asabri. Meskipun Febrie hanya menjadi tersangka dalam kasus tersebut, Kejagung akan menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel, sejalan dengan sinergi antara Polri, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, dan Polda Metro Jaya.


