Tragedi jatuhnya pesawat ATR 42-500 di sekitar pegunungan Bulusaraung, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, pada Sabtu (17/1), bukan hanya menyisakan duka bagi keluarga korban, tetapi juga memunculkan kebutuhan mendesak akan perlindungan hukum. Pengamat hukum penerbangan, Columbanus Priaardanto, menilai keluarga korban harus mendapat pendampingan hukum agar tidak mudah dimanfaatkan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Pendampingan Hukum Jadi Kebutuhan Mendesak
Menurut Danto, sapaan Columbanus Priaardanto, pendampingan itu penting agar keluarga korban memahami hak-haknya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Penerbangan. Ia menekankan bahwa situasi pascakecelakaan sering kali membuat keluarga berada dalam posisi rentan, terutama saat harus berhadapan dengan proses administratif, klaim, hingga informasi yang belum sepenuhnya jelas.
“Keluarga korban perlu dilindungi agar tidak dimanfaatkan,” demikian inti pandangan yang disampaikan Danto, yang juga menyoroti perlunya kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terdampak.
PT IAT Diminta Beri Pernyataan Resmi
Danto juga meminta PT Indonesia Air Transport (IAT) segera memberikan pernyataan resmi terkait kecelakaan tersebut. Menurutnya, langkah itu penting untuk menghadirkan kejelasan dan kepastian hukum bagi keluarga korban sesuai ketentuan yang berlaku di Indonesia. Ia menilai transparansi dari perusahaan akan membantu meredakan kebingungan sekaligus memperkuat posisi keluarga korban dalam memperjuangkan hak mereka.
Selain soal tanggung jawab perusahaan, Danto menekankan pentingnya edukasi mengenai hukum udara, baik di tingkat nasional maupun internasional. Ia menilai pemahaman ini perlu diperluas agar penanganan kasus kecelakaan pesawat tidak hanya berfokus pada aspek teknis, tetapi juga pada perlindungan hukum bagi korban dan keluarga yang ditinggalkan.
Hak Asuransi Korban Sudah Dipastikan
Di sisi lain, Direktur Utama PT Indonesia Air Transport (IAT), Adi Tri Wibowo, memastikan seluruh korban kecelakaan pesawat ATR 42-500 telah menerima hak asuransi sesuai ketentuan dari pihak asuransi. Meski tidak mengungkapkan besaran nilai santunan yang diterima keluarga korban, Adi menegaskan bahwa hak tersebut memang menjadi bagian yang harus diterima keluarga.
Sementara itu, operasi pencarian korban di kawasan pegunungan Bulusaraung akhirnya ditutup setelah tim SAR menemukan tujuh body pack yang diduga berisi jenazah utuh serta satu body part pada hari ketujuh operasi. Seluruh temuan korban kemudian diserahkan kepada DVI Polri untuk proses identifikasi lebih lanjut.
Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.


