Penegak Hukum Berhasil Mengamankan Tiga Pengedar Obat Ilegal Tanah Abang

Tiga Pengedar Obat Keras Ilegal Ditangkap di Tanah Abang

Polres Metro Jakarta Pusat telah berhasil menangkap tiga orang terduga pengedar obat keras secara ilegal di kawasan Tanah Abang. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menyita sebanyak 1.802 butir obat keras dari para tersangka.

Penangkapan Berawal dari Laporan Masyarakat

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold E. P. Hutagalung mengungkapkan bahwa penangkapan ketiga pengedar obat ilegal ini berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Tanah Abang. Selanjutnya, penindakan dilakukan di tiga lokasi berbeda, yaitu di Jalan KS Tubun IV Petamburan, Jalan Jati Baru Raya Kampung Bali, dan sebuah toko di Jalan Lontar, Kebon Kacang, Tanah Abang.

Barang bukti yang berhasil disita antara lain berbagai jenis obat keras seperti Heximer, Tramadol, Trihexyphenidyl, Xanax, Dumolid, Alprazolam, dan pil Double Y. Selain obat-obatan, polisi juga berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp218 ribu yang diduga hasil penjualan obat-illegal tersebut.

Komitmen Polisi dalam Memberantas Peredaran Obat Keras Ilegal

Reynold menyatakan bahwa pihak kepolisian akan terus memberantas peredaran obat keras ilegal yang dapat meresahkan masyarakat dan berpotensi merusak generasi muda. Dengan berdasarkan informasi dari masyarakat, Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat terus melakukan penyelidikan dan penindakan di lokasi-lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran obat keras ilegal.

Para tersangka akan dijerat sesuai dengan hukum yang berlaku, yakni Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

Source link

Berita POpuler

Berita Terkait