Di Kota Palu, aktivitas juru parkir liar mulai meresahkan masyarakat, sehingga Dinas Perhubungan (Dishub) setempat turun tangan untuk menindaklanjuti keluhan tersebut.
Tindakan Tegas Dishub Kota Palu
Daniel, selaku Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Dishub Kota Palu, menyatakan bahwa pihaknya terus melakukan tindakan tegas guna menciptakan ketertiban dan kenyamanan bagi pengguna jasa parkir. Tim Satgas Dishub bekerjasama dengan Satpol PP Trantibum serta instansi terkait lainnya rutin melakukan penertiban terhadap juru parkir liar.
Operasi penertiban dilakukan secara intensif dan berhasil menangkap banyak pelaku. Mereka langsung ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku. Daniel menegaskan bahwa apabila pelanggaran terus terjadi, pelaku bisa diproses secara pidana.
Pengimbauan kepada Masyarakat
Dalam hal ini, Dishub Kota Palu mengajak masyarakat untuk tidak segan dalam melaporkan praktik parkir liar yang mereka temui. Masyarakat dapat langsung melaporkan melalui nomor aduan Satgas Parkir Liar Dishub Kota Palu di nomor 0813-5559-1719. Laporan yang diterima akan segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.


