Pengangkatan 10 Tenaga Ahli di Parimo Menuai Sorotan
Kebijakan Pemerintah Daerah Parigi Moutong (Parimo) terkait pengangkatan 10 tenaga ahli mendapat sorotan tajam. Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebelumnya telah memperingatkan kepala daerah untuk tidak asal-asalan dalam mengangkat tenaga ahli maupun staf khusus, namun langkah ini tetap dilakukan.
Kritik dari Anggota DPRD Parimo
Anggota DPRD Parimo, Muhammad Basuki, mengungkapkan keberatannya terhadap keputusan tersebut dalam Rapat Paripurna pembahasan hasil reses. Ia mempertanyakan dasar hukum yang digunakan pemda untuk melakukan pengangkatan tersebut, terutama setelah larangan yang dikeluarkan oleh BKN pada tahun 2024-2025.
Basuki juga menyoroti besarnya belanja pegawai Pemda Parimo yang telah mencapai 50 hingga 60 persen dari APBD. Dengan pengangkatan 10 tenaga ahli tambahan, hal ini dinilai akan semakin membebani keuangan daerah tanpa alasan yang jelas.
Kewenangan dan Kualifikasi
Pengangkatan tenaga ahli juga diprediksi akan menimbulkan tumpang tindih dalam kewenangan antara tenaga ahli tersebut dengan pejabat struktural yang telah ada di lingkungan pemerintah daerah. Dengan jumlah pejabat yang sudah ada, koordinasi dan tata kelola menjadi pertanyaan yang serius.
Basuki menegaskan perlunya pemda untuk menjelaskan secara terbuka mengenai kebutuhan sebenarnya akan pengangkatan tenaga ahli, termasuk analisis kebutuhan, fungsi kerja, dan evaluasi kinerja. Dalam kondisi ruang fiskal yang terbatas, langkah ini harus dibenarkan dengan alasan yang kuat dan transparan.
Perdebatan mengenai kebijakan pengangkatan tenaga ahli di Parimo diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih luas tentang tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien dalam memenuhi kebutuhan masyarakat.


