Pengawasan Siaran Dievaluasi: Komisi I DPRD Sulteng Panggil KPID
Komisi I DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menyoroti kembali kualitas pengawasan penyiaran di daerah. Dalam Rapat Dengar Pendapat pada Senin, 12 Januari, komisi tersebut memanggil KPID Sulawesi Tengah untuk membahas sejauh mana fungsi pengawasan dijalankan dan apa saja hambatan yang masih mengganjal di lapangan.
Pengawasan Tak Cukup Sekadar Administratif
RDP dipimpin Ketua Komisi I, Bartholomeus Tandigala, dan dihadiri anggota Komisi I Hasan Patongai, Hartati, serta Mahfud Masuara. Dari pihak KPID Sulteng, hadir langsung Ketua KPID Andi Kaimuddin bersama jajaran. Dalam pertemuan itu, Bartholomeus menekankan bahwa pengawasan penyiaran tidak boleh berhenti pada urusan dokumen atau formalitas lembaga semata.
Menurutnya, siaran yang diterima masyarakat harus tetap berada dalam koridor kepentingan publik. Artinya, konten yang tayang perlu edukatif, beretika, dan tidak mengabaikan nilai-nilai lokal yang hidup di tengah masyarakat Sulawesi Tengah.
KPID Paparkan Kendala di Lapangan
Di hadapan Komisi I, KPID Sulteng memaparkan kondisi aktual penyiaran di daerah, termasuk pelaksanaan pengawasan isi siaran dan perizinan lembaga penyiaran. Ketua KPID Andi Kaimuddin menjelaskan bahwa pengawasan belum bisa berjalan maksimal karena masih dibatasi oleh keterbatasan sumber daya.
Ia menilai, tanpa dukungan kebijakan dan anggaran yang memadai, pengawasan sulit menjangkau seluruh wilayah Sulawesi Tengah secara merata. Situasi ini membuat kerja pengawasan harus dilakukan dengan lebih cermat, meski ruang gerak lembaga masih terbatas.
Dorongan Agar Pengawasan Lebih Merata
Pertemuan tersebut memperlihatkan bahwa evaluasi penyiaran bukan sekadar soal regulasi, tetapi juga soal kemampuan lembaga pengawas menjalankan mandatnya di lapangan. Komisi I DPRD Sulteng dan KPID sama-sama menempatkan kualitas siaran sebagai isu penting, terutama karena dampaknya langsung dirasakan masyarakat.
Dengan kondisi geografis Sulawesi Tengah yang luas, pengawasan siaran dinilai membutuhkan dukungan yang lebih serius agar tidak ada wilayah yang luput dari pantauan. Pembahasan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa kualitas penyiaran tidak hanya ditentukan oleh isi program, tetapi juga oleh seberapa kuat pengawasannya dijalankan.
Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.


