Penyelundupan Sabu Lewat Botol Sampo Digagalkan Petugas di Rutan Poso
Pada Jumat (5/6/2026), petugas di Rumah Tahanan Kelas IIB Poso, Sulawesi Tengah menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu yang disembunyikan di dalam botol sampo oleh seorang pengunjung. Kasus ini terungkap saat petugas Rutan melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan pengunjung yang hendak bertemu dengan warga binaan.
Upaya Penyelundupan Sabu Melalui Botol Sampo
Perempuan yang diduga terlibat dalam upaya menyelundupkan narkoba tersebut memiliki inisial RIL. Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil menemukan satu paket plastik bening yang diduga berisi sabu, disembunyikan di dalam botol sampo yang dibawa oleh RIL. Berat bruto sabu yang ditemukan sekitar 0,98 gram, dan diduga akan diserahkan kepada salah satu narapidana di Rutan Poso.
Penyelidikan Lebih Lanjut
Polisi saat ini sedang mendalami kasus ini, mengungkap jaringan yang terlibat, serta menelusuri asal-usul barang tersebut. Dalam proses penyelidikan, Polres berkoordinasi dengan Lapas Kelas IIA Palu untuk mencari kemungkinan keterlibatan narapidana yang terkait dalam peredaran sabu.
Polisi berhasil menyita paket sabu, botol sampo sebagai tempat penyimpanan, dan dua unit telepon genggam. Penyidik terus melengkapi berkas perkara, memeriksa saksi-saksi, dan melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan perdagangan narkoba terkait.
Kasat Narkoba Iptu Kadriawan mengingatkan masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran atau penyalahgunaan narkotika karena hal tersebut merupakan tindak pidana dengan ancaman hukuman berat.
Sumber: ANTARA News


