Pentingnya Mengantisipasi Ancaman Asing Siber dalam UU Spionase

Pengamat Nilai Pentingnya UU Spionase dalam Antisipasi Ancaman Asing 2026

Pengamat intelijen dan isu strategis, Muhammad Arbani, menyoroti perlunya Indonesia memiliki Undang-Undang Penanggulangan Spionase dan Intervensi Asing sebagai langkah antisipasi terhadap ancaman terhadap kedaulatan negara yang semakin canggih, terutama melalui ruang siber.

Peningkatan Teknologi dan Ancaman Spionase

Arbani menekankan bahwa kemajuan teknologi telah memungkinkan spionase bukan hanya terjadi secara konvensional, tetapi juga melalui berbagai jalur seperti pertukaran pelajar asing. Hal ini menuntut adanya batasan hukum yang tegas untuk melindungi keamanan negara.

Menurut Arbani, intervensi asing juga dapat merambah sektor-sektor vital seperti politik, ekonomi, sejarah, dan budaya. Dalam konteks ekonomi, intervensi bisa dilakukan melalui tekanan-tekanan yang berdampak signifikan terhadap perekonomian nasional.

Bahaya Dalam Ruang Siber

Arbani mencatat bahwa ruang siber menjadi medan baru yang rentan dan perlu diantisipasi. Penggunaan ruang siber untuk menyebarkan hoaks, propaganda, dan berbagai tindakan manipulatif lainnya dapat merusak kestabilan negara.

Indonesia telah memiliki beberapa regulasi terkait intelijen, keamanan informasi, dan aktivitas siber, namun belum terdapat kerangka hukum yang komprehensif terkait spionase asing, intervensi asing, dan cyber-espionage.

Arbani menegaskan bahwa Undang-Undang Penanggulangan Spionase harus mencakup berbagai aspek, tidak hanya terbatas pada penindakan mata-mata, tetapi juga dalam hal pengumpulan informasi ilegal, rekrutmen agen, operasi pengaruh, dan spionase digital.

Regulasi ini juga harus tetap melindungi demokrasi, kebebasan sipil, serta kegiatan jurnalistik dan akademik yang sah agar tidak disalahgunakan sebagai alat represi terhadap kritik.

Source link

Berita POpuler

Berita Terkait