Pentingnya PEKPPP Mandiri dalam Mencegah Malaadministrasi

Ombudsman RI Sebut PEKPPP Mandiri Instrumen Penting untuk Mencegah Malaadministrasi

Pada kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis PEKPPP Mandiri di Lingkungan Ombudsman RI 2026 yang diselenggarakan di Jakarta, ORI menyatakan bahwa program ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kualitas layanan publik. Dengan tujuan mencegah malaadministrasi sejak dini, PEKPPP Mandiri diharapkan mampu mendorong instansi pemerintah untuk terus memperbaiki layanan yang diberikan kepada masyarakat.

Penilaian Kualitas Pelayanan Publik

Menurut Wakil Ketua Ombudsman RI, Rahmadi Indra Tektona, PEKPPP Mandiri 2026 digunakan untuk melakukan evaluasi terhadap kualitas layanan yang diberikan oleh berbagai unit kerja instansi pemerintah. Hal ini penting untuk dapat memantau dan meningkatkan standar pelayanan publik secara menyeluruh. Evaluasi ini juga akan menghasilkan Indeks Pelayanan Publik (IPP) yang menjadi tolak ukur keberhasilan reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan yang baik.

Asisten Deputi Fasilitasi, Pemantauan, dan Evaluasi Kinerja Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi, Vera Yuwantari Susilastuti, menambahkan bahwa hasil evaluasi dari PEKPPP Mandiri 2026 akan memberikan rekomendasi perbaikan yang menjadi dasar tindak lanjut bagi setiap instansi pemerintah. Dengan demikian, diharapkan akan terjadi peningkatan standar pelayanan, penguatan SDM, sarana prasarana, pengelolaan informasi dan pengaduan, serta inovasi layanan yang responsif dan akuntabel bagi masyarakat.

Capaian Positif dan Tindak Lanjut

Dalam hasil IPP Tahun 2025, Ombudsman RI meraih nilai 4,72 dengan kategori Prima, melebihi rata-rata nasional. Evaluasi menunjukkan kinerja yang baik dalam aspek SDM, sarana dan prasarana, SIPP, pengelolaan pengaduan, serta inovasi layanan. Namun, aspek kebijakan masih menjadi fokus perbaikan ke depan.

Sebagai tindak lanjut, Ombudsman RI akan terus memperkuat standar pelayanan, meningkatkan survei kepuasan masyarakat, dan memperluas publikasi informasi kebijakan pelayanan publik. Dengan partisipasi lebih dari 25 persen dalam pelaksanaan PEKPPP Mandiri, Ombudsman RI menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan mutu layanan pengaduan dan pengawasan secara transparan dan akuntabel.

Source link

Berita POpuler

Berita Terkait