Pentingnya Pemilihan Langsung dalam Pilkada Menurut MK

Ketua DPR RI Hormati Putusan MK Mengenai Pilkada Langsung

Jakarta – Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyatakan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa pemilihan kepala daerah (pilkada) harus tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat, sesuai dengan asas-asas pemilu yang berlaku umum.

Puan menegaskan bahwa DPR RI akan mengikuti dan melaksanakan putusan tersebut sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Hal ini disampaikan usai memimpin rapat paripurna di kompleks parlemen, Jakarta.

Respon Wakil Ketua DPR RI

Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, juga menyatakan menghormati putusan tersebut. Meskipun sebelumnya fraksi partainya mendukung pelaksanaan pilkada secara tidak langsung melalui DPRD, namun pihaknya akan mengikuti perkembangan evaluasi pelaksanaan pemilu dan pilkada serta pendapat-pendapat yang muncul saat revisi undang-undang.

“Pembuat undang-undang masih akan mengevaluasi putusan ini, apakah sesuai dengan landasan hukum yang tercantum dalam undang-undang yang berlaku,” kata Cucun.

Putusan MK

Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa pilkada tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat, dengan menghormati satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewa. Putusan ini disampaikan dalam sidang pengucapan putusan Nomor 195/PUU-XXIV/2026 di Jakarta.

Dengan demikian, permohonan pengujian terhadap Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota tidak dapat diterima oleh Mahkamah Konstitusi.

MK menilai bahwa pemohon tidak mampu membuktikan adanya potensi pelanggaran hak konstitusional yang dapat terjadi secara aktual maupun potensial dalam batas penalaran wajar.

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi

Editor: Andilala

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Source link

Berita POpuler

Berita Terkait