Di Kota Palu, sebanyak 5.157 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) terancam kehilangan bantuan sosial karena terlibat dalam aktivitas judi online. Temuan ini berasal dari pemantauan pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial (Kemensos).
Selidiki dan Tindaklanjuti
Menurut Kepala Dinas Sosial Kota Palu, Susik, data mengenai ribuan KPM ini diperoleh dari pemantauan langsung pemerintah pusat. Kemensos akan menyelidiki lebih lanjut dan menonaktifkan penerima bantuan yang memenuhi syarat untuk dihentikan sebagai penerima bantuan sosial.
Susik menegaskan bahwa tindakan ini bukan berasal dari Pemerintah Kota Palu, melainkan dari Kementerian Sosial. Pemerintah daerah hanya menjalankan kebijakan yang ditetapkan pemerintah pusat dalam hal ini.
Sosialisasi dan Imbauan
Dinas Sosial Kota Palu terus melakukan sosialisasi hingga tingkat terendah untuk mencegah masyarakat, terutama penerima bantuan sosial, agar tidak terlibat dalam judi online. Langkah ini diambil untuk meningkatkan kesadaran akan dampak negatif dari aktivitas judi online terhadap perekonomian keluarga.
Penyaluran bantuan sosial seharusnya digunakan untuk kepentingan keluarga dan pendidikan anak. Oleh karena itu, kepada seluruh penerima manfaat, diimbau agar menggunakan bantuan tersebut sesuai dengan peruntukannya.
Dengan langkah pengawasan dan verifikasi yang dilakukan pemerintah, diharapkan penyaluran bantuan sosial dapat lebih tepat sasaran dan benar-benar diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan serta memenuhi syarat sebagai penerima manfaat.


