KPK Panggil Lima ASN BPK Usai Geledah Rumah Anggota BPK
Pasca penggeledahan rumah anggota V BPK RI, Bobby Adhityo Rizaldi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil lima aparatur sipil negara (ASN) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Hal ini terkait dengan kasus dugaan suap pengondisian hasil audit BPK di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
Pemeriksaan Saksi oleh KPK
Para ASN BPK yang dipanggil untuk diperiksa oleh KPK adalah AYB, RN, GNW, FLR, dan ARG, yang merupakan anggota Tim Review Pusat Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Muara Enim Tahun 2025. Masing-masing memiliki jabatan yang berbeda-beda dalam BPK RI.
AYB, sebagai Mantan Kepala BPK Perwakilan DKI Jakarta yang kini menjabat sebagai Direktur Pengelolaan Pemeriksaan V.I BPK RI. Sedangkan RN, FLR, dan ARG memiliki jabatan yang berbeda pula di wilayah kerja BPK Perwakilan Sumatera Barat, Kepulauan Bangka Belitung, dan Aceh III.
Rangkaian Penangkapan dan Penetapan Tersangka
Sebelumnya, KPK telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Juni 2026 yang mengakibatkan penangkapan beberapa pihak terkait kasus suap di Kabupaten Muara Enim. Beberapa nama yang terlibat antara lain Bupati Muara Enim, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, hingga pegawai pemasaran PT Millenium Solusi Abadi.
Setelah serangkaian penangkapan dan penyelidikan, KPK akhirnya menetapkan sejumlah tersangka, termasuk anggota BPK RI dan pihak swasta terkait kasus dugaan suap di Kabupaten Muara Enim. Operasi yang dilakukan merupakan bagian dari upaya KPK dalam memberantas korupsi dan menegakkan hukum di Indonesia.


