Perberat Hukuman Eks Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa menjadi 2 Tahun: Analisis Mendalam

MA Perberat Hukuman Eks Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Menjadi 2 Tahun

Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk memperberat hukuman mantan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata, dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Hukuman penjara yang semula satu tahun enam bulan kini menjadi dua tahun. Selain itu, denda yang sebelumnya Rp100 juta naik menjadi Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.

Putusan MA

Putusan tersebut diambil setelah MA menolak perbaikan dan kasasi yang diajukan oleh penuntut umum dan terdakwa. Amar putusan tersebut menyatakan penjara dua tahun dan denda Rp200 juta subsider 80 hari penjara. Majelis hakim yang mengetuai putusan tersebut terdiri dari Yanto, Anshori, dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo.

Kasus Korupsi PT Asuransi Jiwasraya

Isa dinyatakan bersalah atas dugaan tindak pidana korupsi bersama-sama dalam kasus PT Asuransi Jiwasraya. Dakwaan menyebutkan bahwa Isa melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Dugaan korupsi tersebut terjadi pada periode 2008–2018 dan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp90 miliar. Isa diduga melakukan perbuatan tersebut bersama Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan dengan tujuan memperkaya pihak lain sebesar Rp50 miliar dan Rp40 miliar.

Majelis hakim memutuskan merubah putusan banding Pengadilan Tinggi Jakarta yang sebelumnya menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Dengan adanya putusan ini, Isa akan menjalani hukuman penjara selama dua tahun dan membayar denda sebesar Rp200 juta.

Source link

Berita POpuler

Berita Terkait