BPKN: Perlindungan Jamaah Haji-Umrah Harus Diperkuat
Jakarta (ANTARA) – Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI memandang perlindungan terhadap jamaah haji dan umrah harus terus diperkuat. Menurut Ketua Komisi Advokasi BPKN RI Fitrah Bukhari, penguatan perlindungan tersebut dapat dilakukan pada aspek pengawasan administratif oleh Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) ataupun penegakan hukum oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Penguatan Pengawasan dan Penegakan Hukum
Fitrah menyatakan bahwa pengawasan administratif oleh Kementerian Haji dan Umrah serta penegakan hukum oleh Kepolisian harus saling menguatkan. Tujuannya adalah mencegah masyarakat menjadi korban dan memastikan hanya penyelenggara yang memenuhi ketentuan yang dapat melayani jamaah.
Menurutnya, upaya Kemenhaj dalam menerbitkan Peraturan Menteri Haji dan Umrah (Permenhaj) Nomor 2 Tahun 2026 merupakan langkah positif yang patut diapresiasi. Permenhaj tersebut bertujuan untuk mengatur Standar Kegiatan Usaha, Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan, dan Sanksi Administratif pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Keagamaan.
Peran Polri dan Kesadaran Jamaah
Fitrah juga memberikan apresiasi terhadap jajaran Polri yang telah menindak dugaan penyelenggaraan perjalanan ibadah haji dan umrah tanpa izin. Menurutnya, penindakan terhadap pelanggaran tersebut adalah pengingat penting bahwa legalitas penyelenggara merupakan aspek yang sangat penting dalam perlindungan jamaah.
Terhadap jamaah sebagai konsumen, Fitrah mengingatkan agar mereka tidak hanya mempertimbangkan harga paket yang murah. Penting bagi jamaah untuk memperhatikan legalitas dan rekam jejak penyelenggara, kepastian keberangkatan, rincian fasilitas yang disediakan, hingga kejelasan hak dan kewajiban yang dimiliki.


