Perlindungan Negara: Dirjen Pencegahan Haji Nonprosedural

Perlindungan Negara dalam Pencegahan Haji Nonprosedural

Jakarta (ANTARA) – Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Hendarsam Marantoko, menegaskan bahwa tindakan pencegahan keberangkatan jamaah haji secara nonprosedural merupakan bentuk perlindungan negara bagi warga Indonesia. Langkah preventif ini diambil demi keselamatan para jamaah.

Imigrasi untuk Rakyat

Hendarsam menekankan bahwa tindakan tegas imigrasi dalam mencegah keberangkatan haji nonprosedural bukanlah untuk membatasi, namun sebagai implementasi semangat “Imigrasi untuk rakyat” yang bertujuan melindungi warga negara dari potensi eksploitasi, penipuan, dan kerentanan hukum di luar negeri. Ia mendorong agar ibadah dilakukan dengan aman, legal, dan sesuai prosedur yang berlaku.

Ia juga meminta agar jajarannya meningkatkan kewaspadaan dalam proses pemeriksaan keimigrasian selama penyelenggaraan ibadah haji. Modernisasi sistem pengawasan keimigrasian dirancang untuk mencegah penyelundupan manusia melalui berbagai cara, dengan integrasi sistem di semua tempat pemeriksaan imigrasi yang mampu membaca rekam jejak perlintasan secara real-time.

Pencegahan di Bandara Internasional Kualanamu

Beberapa pencegahan keberangkatan jamaah haji nonprosedural telah dilakukan di beberapa bandara, termasuk di Bandara Internasional Kualanamu, Medan, Sumatera Utara. Sebanyak 13 orang WNI yang mencoba menunaikan ibadah haji secara nonprosedural diamankan di bandara tersebut pada Kamis (21/5).

Petugas Imigrasi Kualanamu melakukan pemeriksaan terhadap 13 WNI yang terdiri dari delapan laki-laki dan lima perempuan. Hasilnya, diketahui bahwa rombongan tersebut sebenarnya hendak ke Malaysia untuk berlibur, namun setelah pemeriksaan lebih lanjut, mereka mengakui tujuan sebenarnya adalah Arab Saudi untuk melaksanakan ibadah haji tanpa prosedur resmi.

Koordinator rombongan yang mencoba berangkat tanpa prosedur resmi juga telah terdeteksi dan akan ditindaklanjuti oleh Polda setempat. Imigrasi mengingatkan agar masyarakat tidak tergiur dengan tawaran keberangkatan haji instan tanpa visa resmi, karena hal tersebut sangat berisiko terhadap keamanan dan perlindungan WNI di luar negeri.

Source link

Berita POpuler

Berita Terkait