Pemprov Sulteng dan DPRD Sepakati Perubahan KUA PPAS Tahun 2026
Sebuah kesepakatan penting terkait perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) Provinsi Sulawesi Tengah tahun 2026 telah dicapai antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Pemprov Sulteng) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulteng.
Kolaborasi yang Membanggakan
Penandatanganan nota kesepakatan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulteng pada Jumat, 28 Agustus 2026. Hal ini menandai langkah awal dalam penyusunan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Sulteng, Hj Wiwik Jumatul Rofi’ah, menyambut baik kesepakatan tersebut sebagai bukti kolaborasi yang efektif antara eksekutif dan legislatif. Menurut Bunda Wiwik, proses yang sesuai dengan perencanaan sangat penting untuk menjaga stabilitas pembangunan.
“Dengan disepakatinya KUA PPAS, proses penganggaran dapat berjalan lancar sesuai dengan mekanisme yang ada,” ungkap Bunda Wiwik.
Penyesuaian yang Diperlukan
Perubahan KUA PPAS Sulteng merupakan bagian dari siklus perencanaan dan pengelolaan keuangan daerah. Penyesuaian ini dilakukan dengan memperhitungkan perkembangan dan dinamika daerah, termasuk perubahan asumsi pendapatan dan belanja serta kebutuhan program prioritas.
Menurut Anggota Badan Anggaran DPRD Sulteng, penyesuaian ini juga dilakukan dengan mempertimbangkan perubahan asumsi pendapatan dan belanja, serta kebutuhan terhadap program-program yang menjadi prioritas daerah.
Sebagai wakil rakyat, Bunda Wiwik berharap agar program dan anggaran yang telah disepakati dapat tepat sasaran, dilaksanakan secara transparan, akuntabel kepada masyarakat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Rapat paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Sulteng H. Syarifudin Hafid dan didampingi Ketua DPRD Sulteng H. Mohammad Arus Abdul Karim. Turut hadir pada kesempatan tersebut Wakil Gubernur Sulteng dr. Reny A. Lamadjido, Sekretaris Daerah Sulteng Novalina, anggota DPRD Sulteng, unsur Forkopimda, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, staf ahli gubernur, serta kepala perangkat daerah lingkup Pemprov Sulteng.


