Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) memilih untuk tetap diam terkait pembangunan fasilitas parkir yang dianggarkan sebesar Rp399 juta dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025. Anggaran untuk proyek pembangunan parkir tersebut terdapat di Bagian Rencana dan Keuangan (Renkeu) Sekretariat Daerah (Setda) Parimo. Diperoleh informasi bahwa proyek tersebut diduga atas permintaan Badan Anggaran (Banggar) dan Panitia Khusus (Pansus) DPRD untuk menyimpan aset milik pemerintah daerah, terutama aset bergerak. Ketua DPRD Parimo, Alfred Tongiro, menolak untuk memberikan tanggapan dan memilih untuk menyerahkan masalah ini kepada Wakil Ketua I DPRD. Wakil Ketua I DPRD Parimo, Sayutin Budianto, menyarankan agar tanggapan terkait penganggaran disampaikan oleh alat kelengkapan dewan (AKD), terutama komisi yang bersinergi dengan instansi terkait. Anggota Komisi II DPRD Parimo, Leli Pariani, mengatakan bahwa mereka masih akan melakukan konfirmasi terkait kejelasan anggaran pembangunan parkir. Penganggaran proyek parkir tersebut menarik perhatian publik karena dilakukan di tengah kebijakan efisiensi anggaran dan keterbatasan ruang fiskal daerah. Proyek tersebut terdiri dari dua petak parkir dengan rangka baja dan lantai cor, berlokasi di Jalur Dua Jalan Pakabata, dekat dengan Kantor Badan Pusat Statistik (BPS) Parimo.


